Follow Us

Ibu Hamil dan Balita Kini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Selama Setahun, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 01 Februari 2021 | 19:15
Program Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita
Tribunstyle

Program Bantuan PKH untuk ibu hamil dan balita

Adapun jadwal pencairan tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua di bulan April dan tahap ketiga di bulan Jula dan tahap terakhir di bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Disebut Tinggalkan Harta Warisan Hingga Triliunan, Berikut 5 Kerajaan Bisnis Keluarga Cendana yang Bikin Kekayaannya Tak Habis 7 Turunan

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Source : Tribunstyle.com, pkh.kemensos.go.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest