GridHype.ID- Kabar gembira, penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang.
Sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UMKM, penerima BPUM masih bisa mencairkan bantuan sejumlah Rp 2,4 juta hingga 18 Februari 2021 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Simak cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan cara mencairkannya.
Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Cara Cek Penerima BPUM
Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Kemenkeu Secara Tegas Nyatakan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Ini Ditiadakan: Tidak Ada Subsidi Upah
Pencairan BLT UMKM
Dikutip dari Bri.co.id, masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri.
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyaluran BLT UMKM
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara.
Dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
Baca Juga: Tak Hanya Bantuan Tunai, UMKM Juga Perlu Bantuan Pemerintah dalam Hal Ini
BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan.
Sebab, hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum.