Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar! KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Cakupan Wilayahnya

Dwi Purworahayu - Rabu, 21 April 2021 | 03:45
Ilustrasi kereta api.
Dok. Humas KAI

Ilustrasi kereta api.

Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Puasa Bukan Lagi Masalah, Intip Pilihan Makanan Diet yang Bisa Kita Coba, Lebaran Jadi Langsing

“Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya yang dikutip kompas.com pada Selasa (13/4/2021).

Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik.

Sementara itu, untuk periode larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat masih bisa mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Keluarkan Surat Edaran Soal THR untuk Karyawan, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Justru Kecewa Lantaran Hal Ini

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Masyarakat diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu selama 6-17 Mei 2021.

Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

Baca Juga: Meski Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ada Pengecualian untuk Beberapa Syarat Berikut Ini loh, Apa Saja?

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas.

Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x