Follow Us

Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat di Sosmed, 3 Hal Ini Jadi Alasan Tak Semua Orang Layak Terima Vaksinasi Covid-19

Nabila N C - Selasa, 23 Maret 2021 | 05:45
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19
freepik

Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19

GridHype.ID - Program vaksinasi nasional sudah mulai dilakukan di Indonesia.

Tepatnya sejak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Hingga kini, beberapa kalangan prioritas juga sudah menerima penyuntikan vaksin tersebut, seperti halnya, pekerja media, tenaga pengajar hingga masyarakat lansia.

Baca Juga: Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate tentang potensi adanya penyebaran data pribadi.

Hal tersebut mengingat banyak dari masyarakat yang telah menerima vaksin dengan sukarela mengunggah bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di media sosialnya.

Padahal, kata Menteri Johnny, perbuatan tersebut sangat berpotensi membuat data pribadi para penerima vaksin yang terdapat pada QR Code sertifikat dengan mudah tersebar dan diakses oleh orang lain.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Gegara Vaksin Covid-19 Produksinya Mengandung Babi, Pihak AstraZeneca Justru Bantah Pernyataan MUI

"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi disaat bersamaan kita menjaga data pribadi kita," kata Menteri Johnny dalam ketenangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).

Oleh karenanya, politikus dari Partai Nasdem itu mengimbau masyarakat untuk senantiasa tidak mengunggah sertifikat bentuk apapun yang disertai QR Code.

Terlebih kata dia, jika keperluan dari mengunggah sertifikat tersebut bukan untuk suatu keperluan penting.

Baca Juga: Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

"(Jaga data pribadi kita) dengan cara tidak mengedarkan (sertifikat) nya untuk kepentingan yang tidak semestinya," pesan Johnny.

Vaksinasi ini menjadi program nasional, semua penduduk Indonesia berusia 18-59 tahun bakal mendapatkan vaksin Covid-19 ini.

Namun ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Hindari Jenis Obat-obatan Penghilang Rasa Sakit, Jangan Lakukan 4 Hal Ini Usai Vaksinasi Covid-19 Agar Tak Menyesal

Dilansir dari Kontan.co.id, penduduk usia produktif tersebut tidak akan disuntik vaksin Covid-19 jika mengalami tiga faktor.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI Sally A.

Baca Juga: Padahal Baru Tiba di Indonesia, Vaksin AstraZeneca Bermasalah di Negara Eropa Lantaran Kasus Pembekuan Darah, Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara

Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi.

Begitu juga dengan bukti ilmiah yang berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi pada penyakit dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Instruksikan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Pada Malam Hari, Meski MUI Telah Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa

Menurut rekomendasi PAPDI, tidak semua usia 18-59 tahun bisa disuntik vaksin Covid-19.

Berikut individu usia 18-59 tahun yang tidak layak divaksinasi Coronavac

- Reaksi alergi erupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.

- Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Moderna Mulai Menguji Vaksin Covid-19 pada Bayi dan Anak Kecil, Sekitar 6000 Anak Didaftarkan untuk Penelitiannya

Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksinasi.

- Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Untuk yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, tak perlu khawatir.

Baca Juga: Disinyalir Salahi Kaidah Medis Meski Sudah Uji Klinis Tahap Pertama, Vaksin Nusantara yang Digagas Mantan Menkes Terawan Dikritik Kepala BPOM

Vaksin terbaik untuk mencegah virus corona penyebab Covid-19 adalah dengan menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

(*)

Source : Tribunnews.com, Kontan.co.id

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest