Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Senin, 22 Maret 2021 | 06:45
kompas.com

Vaksin AstraZeneca

GridHype.ID - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Vaksin AstraZeneca.

Padahal sebelumnya, beberapa negara di Eropa yang menggunakan vaksin AstraZeneca menemukan kasus penggumpalan darah.

Sehingga penggunaan vaksin ini ditangguhkan.

Baca Juga: Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Sementara total penerima vaksin ini sudah mencapai 17 juta orang.

17 negara termasuk Indonesia menarik keputusan awal dan menunda penggunaan vaksin ini.

Sementara di Indonesia sendiri seperti yang dilansir dari KompasTV Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengikuti penundaan distribusi dan penggunaan vaksin ini menunggu rekomendasi susulan BPOM.

Baca Juga: Bikin Heboh, Vaksin AstraZeneca Ternyata Mengandung Tripsin dari Babi, MUI Beberkan Alasan Umat Muslim Boleh Menggunakannya

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia menyebut BPOM dan para ahli sedang mencocokkan kriteria penerima vaksin Sinovac dengan data vaksin AstraZeneca.

Kemenkes RI menyebut ditemukan 40 kasus penggumpalan darah dari penerima vaksin AstraZeneca di dunia.

Terikat fatwa MUI hasilnya adalah vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung tripsin babi.

Baca Juga: Padahal Baru Tiba di Indonesia, Vaksin AstraZeneca Bermasalah di Negara Eropa Lantaran Kasus Pembekuan Darah, Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara

Penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena berada dalam kondisi darurat.

Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat 5 alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwamemperbolehkan penggunaanvaksin ini.

Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mundurnya Tim Badminton Merah Putih dari Turnamen All England 2021 Dikaitkan dengan Penundaan Penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia, Kemenkes: Hoaks Itu

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Baca Juga: Sebabkan Pembekuan Darah, 3 Negara di Eropa Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan WHO

Meski sudah dikeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin yang mengandung tripsin babi ini, baru-baru ini pihak AstraZeneca buka suara.

Dilansir dari Kompas.com, AstraZeneca angkat bicara terkait kandungan tripsin babi di dalam vaksinnya.

Dalam pernyataanya, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia, Simak Tahapan dan Jadwal Vaksinasi yang Dilakukan Pemerintah

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," jelasnya.

"(Dalam) semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tegas mereka.

Diyakinkan pula oleh pihak AstraZeneca bahwa vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan termasuk oleh negara-negara muslim.

Baca Juga: Vaksin Sinovac yang Dipesan Indonesia Miliki Imunitas Rendah, Pemerintah China Pilih AstraZeneca Buatan Inggris

Di antaranya seperti Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id, KompasTV