GridHype.ID - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Vaksin AstraZeneca.
Padahal sebelumnya, beberapa negara di Eropa yang menggunakan vaksin AstraZeneca menemukan kasus penggumpalan darah.
Sehingga penggunaan vaksin ini ditangguhkan.
Sementara total penerima vaksin ini sudah mencapai 17 juta orang.
17 negara termasuk Indonesia menarik keputusan awal dan menunda penggunaan vaksin ini.
Sementara di Indonesia sendiri seperti yang dilansir dari KompasTV Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengikuti penundaan distribusi dan penggunaan vaksin ini menunggu rekomendasi susulan BPOM.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia menyebut BPOM dan para ahli sedang mencocokkan kriteria penerima vaksin Sinovac dengan data vaksin AstraZeneca.
Kemenkes RI menyebut ditemukan 40 kasus penggumpalan darah dari penerima vaksin AstraZeneca di dunia.
Terikat fatwa MUI hasilnya adalah vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung tripsin babi.
Penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena berada dalam kondisi darurat.
Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat 5 alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwamemperbolehkan penggunaanvaksin ini.
Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.
Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Meski sudah dikeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin yang mengandung tripsin babi ini, baru-baru ini pihak AstraZeneca buka suara.
Dilansir dari Kompas.com, AstraZeneca angkat bicara terkait kandungan tripsin babi di dalam vaksinnya.
Dalam pernyataanya, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," jelasnya.
"(Dalam) semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tegas mereka.
Diyakinkan pula oleh pihak AstraZeneca bahwa vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan termasuk oleh negara-negara muslim.
Di antaranya seperti Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim.
(*)