GridHype.ID - Pemerintah saat ini tengah sibuk menjalankan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Bahkan vaksinasi ini telah memasuki tahap kedua.
Di tengah gencar-gencarnya melakukan vaksinasi, kini masyarakat dibuat heboh dengan kandungan vaksin AstraZeneca.
Pasalnya, vaksin AstraZeneca disebut-sebut mengandung bahan dari babi.
Karena itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin AstraZeneca.
Menurut hasil kajian yang telah dilakukan MUI, vaksin AstraZeneca tersebut diketahui mengandung tripsin yang berasal atau bersumber dari babi.
Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk umat muslim di Indonesia.
Hal itu mengingat penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut dapat digolongkan ke dalam kondisi darurat atau mendesak.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Sempat Timbulkan Pro-Kontra, BPOM Tak Rekomendasikan Penggunaan AstraZeneca
Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).
Baca Juga: Indonesia Resmi Bergabung, Inilah 13 Negara yang Telah Menangguhkan Vaksin AstraZeneca, Mana Saja?
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Alasan MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi"
(*)