Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat di Sosmed, 3 Hal Ini Jadi Alasan Tak Semua Orang Layak Terima Vaksinasi Covid-19

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 23 Maret 2021 | 05:45
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19
freepik

Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19

GridHype.ID - Program vaksinasi nasional sudah mulai dilakukan di Indonesia.

Tepatnya sejak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Hingga kini, beberapa kalangan prioritas juga sudah menerima penyuntikan vaksin tersebut, seperti halnya, pekerja media, tenaga pengajar hingga masyarakat lansia.

Baca Juga: Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate tentang potensi adanya penyebaran data pribadi.

Hal tersebut mengingat banyak dari masyarakat yang telah menerima vaksin dengan sukarela mengunggah bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di media sosialnya.

Padahal, kata Menteri Johnny, perbuatan tersebut sangat berpotensi membuat data pribadi para penerima vaksin yang terdapat pada QR Code sertifikat dengan mudah tersebar dan diakses oleh orang lain.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh Gegara Vaksin Covid-19 Produksinya Mengandung Babi, Pihak AstraZeneca Justru Bantah Pernyataan MUI

"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi disaat bersamaan kita menjaga data pribadi kita," kata Menteri Johnny dalam ketenangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).

Oleh karenanya, politikus dari Partai Nasdem itu mengimbau masyarakat untuk senantiasa tidak mengunggah sertifikat bentuk apapun yang disertai QR Code.

Terlebih kata dia, jika keperluan dari mengunggah sertifikat tersebut bukan untuk suatu keperluan penting.

Baca Juga: Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Source :Tribunnews.comKontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x