Follow Us

Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Nabila N C - Senin, 22 Maret 2021 | 06:45
Vaksin AstraZeneca
kompas.com

Vaksin AstraZeneca

GridHype.ID - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Vaksin AstraZeneca.

Padahal sebelumnya, beberapa negara di Eropa yang menggunakan vaksin AstraZeneca menemukan kasus penggumpalan darah.

Sehingga penggunaan vaksin ini ditangguhkan.

Baca Juga: Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Sementara total penerima vaksin ini sudah mencapai 17 juta orang.

17 negara termasuk Indonesia menarik keputusan awal dan menunda penggunaan vaksin ini.

Sementara di Indonesia sendiri seperti yang dilansir dari KompasTV Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengikuti penundaan distribusi dan penggunaan vaksin ini menunggu rekomendasi susulan BPOM.

Baca Juga: Bikin Heboh, Vaksin AstraZeneca Ternyata Mengandung Tripsin dari Babi, MUI Beberkan Alasan Umat Muslim Boleh Menggunakannya

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia menyebut BPOM dan para ahli sedang mencocokkan kriteria penerima vaksin Sinovac dengan data vaksin AstraZeneca.

Kemenkes RI menyebut ditemukan 40 kasus penggumpalan darah dari penerima vaksin AstraZeneca di dunia.

Terikat fatwa MUI hasilnya adalah vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung tripsin babi.

Baca Juga: Padahal Baru Tiba di Indonesia, Vaksin AstraZeneca Bermasalah di Negara Eropa Lantaran Kasus Pembekuan Darah, Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara

Source : Kompas.com, Kontan.co.id, KompasTV

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest