GridHype.ID - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Vaksin AstraZeneca.
Padahal sebelumnya, beberapa negara di Eropa yang menggunakan vaksin AstraZeneca menemukan kasus penggumpalan darah.
Sehingga penggunaan vaksin ini ditangguhkan.
Sementara total penerima vaksin ini sudah mencapai 17 juta orang.
17 negara termasuk Indonesia menarik keputusan awal dan menunda penggunaan vaksin ini.
Sementara di Indonesia sendiri seperti yang dilansir dari KompasTV Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengikuti penundaan distribusi dan penggunaan vaksin ini menunggu rekomendasi susulan BPOM.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia menyebut BPOM dan para ahli sedang mencocokkan kriteria penerima vaksin Sinovac dengan data vaksin AstraZeneca.
Kemenkes RI menyebut ditemukan 40 kasus penggumpalan darah dari penerima vaksin AstraZeneca di dunia.
Terikat fatwa MUI hasilnya adalah vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung tripsin babi.