GridHype.ID - Pemerintah saat ini tengah sibuk menjalankan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Bahkan vaksinasi ini telah memasuki tahap kedua.
Di tengah gencar-gencarnya melakukan vaksinasi, kini masyarakat dibuat heboh dengan kandungan vaksin AstraZeneca.
Pasalnya, vaksin AstraZeneca disebut-sebut mengandung bahan dari babi.
Karena itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin AstraZeneca.
Menurut hasil kajian yang telah dilakukan MUI, vaksin AstraZeneca tersebut diketahui mengandung tripsin yang berasal atau bersumber dari babi.
Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk umat muslim di Indonesia.
Hal itu mengingat penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut dapat digolongkan ke dalam kondisi darurat atau mendesak.
"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.