Follow Us

Bikin Heboh, Vaksin AstraZeneca Ternyata Mengandung Tripsin dari Babi, MUI Beberkan Alasan Umat Muslim Boleh Menggunakannya

Helna Estalansa - Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:15
Vaksin Covid-19 AstraZeneca
freepik.com; consumeraffairs.com

Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Sempat Timbulkan Pro-Kontra, BPOM Tak Rekomendasikan Penggunaan AstraZeneca

Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Baca Juga: Indonesia Resmi Bergabung, Inilah 13 Negara yang Telah Menangguhkan Vaksin AstraZeneca, Mana Saja?

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Baca Juga: Baru Juga Tiba di Indonesia, Vaksin Astrazeneca Ternyata Kadaluwarsa pada Akhir Mei 2021, Menkes: Kita Baru Tahu

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Source : Tribunjogja.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest