MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Alasan MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi"
(*)