GridHype.ID - Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meresmikan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan Vaksinasi Gotong Royong.
Lalu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pendanaan Vaksinasi Gotong Royong akan dibebankan kepada perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Sehingga Vaksinasi Gotong Royong nantinya akan diberikan secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Nadia juga mengatakan Vaksinasi Gotong Royong tidak akan menganggu program vaksinasi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 8 Hal yang akan Terjadi pada Tubuhmu Usai Terima Vaksinasi Covid-19, Apa Saja?
Ia menyebut bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer atau yang lainnya yang digunakan pemerintah.