GridHype.ID - Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya memberikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri sudah dilakukan sejak 13 Januari 2021 lalu.
Ya, program vaksinasi Covid-19 ini memang dilakukan secara bertahap.
Dan saat ini, program tersebut akan memasuki tahap kedua.
Lalu, bagaimana nasib pelaksanaan vaksinasi bagi perusahaan swasta?
Tenang saja, kali ini ada kabar gembira bagi kamu yang bekerja di perusahaan swasta.
Belum lama ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meresmikan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.