Follow Us

Vaksinasi Gotong Royong Bakal Dibagikan Secara Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya, Kemenkes: Tidak akan Dipungut Biaya Apapun

Helna Estalansa - Minggu, 28 Februari 2021 | 07:00
Ilustrasi vaksin COVID-19
Pexels

Ilustrasi vaksin COVID-19

GridHype.ID - Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya memberikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri sudah dilakukan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Ya, program vaksinasi Covid-19 ini memang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Teken Aturan Vaksin Gotong Royong, Pemerintah Pastikan Vaksinasi Gratis Bagi Karyawan dan Keluarga Bisa Selesai dalam 12 Bulan

Dan saat ini, program tersebut akan memasuki tahap kedua.

Lalu, bagaimana nasib pelaksanaan vaksinasi bagi perusahaan swasta?

Tenang saja, kali ini ada kabar gembira bagi kamu yang bekerja di perusahaan swasta.

Baca Juga: Banyak yang Menolak Lakukan Vaksinasi, Akankah Target Pemerintah Beri Vaksin pada 181 Juta Orang Bisa Tercapai Dalam Waktu Satu Tahun?

Belum lama ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meresmikan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular