Follow Us

Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi, WHO Sebut Untuk Tidak Mewajibkan Vaksinasi

Helna Estalansa - Senin, 15 Februari 2021 | 12:30
Ilustrasi vaksin COVID-19
Pexels

Ilustrasi vaksin COVID-19

GridHype.ID - Belakangan ini program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih menjadi pusat perhatian dan masih ramai diperbincangkan.

Pasalnya, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia itu menimbulkan banyak pro dan kontra.

Seperti yang kita tahu, proses vaksinasi ini pun dilakukan secara bertahap dan telah mulai berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Paling Tinggi Angka Infeksi, Kemenkes Bolehkan Masyarakat Lanjut Usia Terima Vaksin

Program ini pun diawali dari para tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kemudian baru masyarakat umum.

Kemudian, bagi pihak yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19, maka akan mendapat sanksi administratif seperti yang dimuat dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020.

Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Bulan April, Kawasan Padat Penduduk dan Risiko Tinggi Jadi Prioritas

Tak hanya itu saja, pihak yang menolak disuntik vaskin Covid-19 dapat dikenai denda atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Adapun pihak yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan.

Meski program tersebut untuk menekan angka kasus pasien terinfeksi Covid-19, masih banyak masyarakat yang tak ingin diberi vaksin.

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest