GridHype.ID - Belakangan ini program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih menjadi pusat perhatiandan masih ramai diperbincangkan.
Pasalnya, program vaksinasi Covid-19di Indonesia itumenimbulkan banyak pro dan kontra.
Seperti yang kita tahu, proses vaksinasi ini pun dilakukan secara bertahap dan telah mulai berjalan sejak 13 Januari 2021 lalu.
Program ini pun diawali dari para tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, kemudian baru masyarakat umum.
Kemudian, bagi pihak yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19, maka akan mendapat sanksi administratif seperti yang dimuat dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020.
Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Tak hanya itu saja, pihak yang menolak disuntik vaskin Covid-19 dapat dikenai dendaatau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
Adapun pihak yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan.
Meski program tersebut untuk menekan angka kasus pasien terinfeksi Covid-19, masih banyak masyarakat yang tak ingin diberi vaksin.