GridHype.ID - Angka infeksi Covid-19 di Tanah Air masih belum menunjukkan penurunan.
Kendati demikian, pemerintah pusat telah membuat jadwal vaksinasi Covid-19 Nasional.
Program vaksinasi Covid-19 ini sendiri akan memprioritaskan daerah-daerah yang terdampak paling tinggi angka penularannya.
Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi.
Baca Juga: Bisa Bikin Tubuh Keracunan, Ini 5 Tanda-tanda Kamu Kelebihan Minum Air Putih
Dilansir dari Kontan, Siti mengatakan bahwa masyarakat di 7 provinsi yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro menjadi prioritas vaksinasi Covid-19.
"Tujuh provinsi yang PPKM akan jadi prioritas (vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/2).
Meski demikian, Nadia menekankan bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum akan dilakukan dengan pendekatan klaster.
Artinya, vaksinasi tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat di sebuah provinsi.
"Pemberian vaksinasi tidak akan menyeluruh di sebuah provinsi tetapi bisa sifatnya klaster atau pengelompokan," tutur Nadia.
"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko. Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," lanjutnya.
Baca Juga: Sempat Ogah Didekati Vicky Prasetyo, Dinar Candy Bongkar Perubahan Kalina Ocktaranny
Terlebih selain memprioritaskan 7 provinsi dengan tingkat penularan Covid-19 tertinggi, Kemenkes juga terbitkan abar baik untuk warga lanjut usia.
Dilansir dari Banjarmasin Post, masyarakat yang sudah lanjut usia bisa menerima suntikan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan KDRT Nindy Ayunda, Sang Suami Disebut Bantah Beberapa Tuduhan
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28).
Kendati demikian, peserta vaksinasi Covid-19 bertatus lansia tetap harus menjalani screening sebelum disuntik.
Screening dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada lansia.
Pertama, lansia akan ditanya apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga.
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Lagi Lewatkan Sarapan, 4 Hal Ini Bakal Kamu Alami Jika Tidak Makan Pagi
Kedua, lansia juga akan ditanya apakah sering merasa kelelahan.
Ketiga, lansia akan ditanya apakah menderita lima atau lebih dari dari 11 penyakit ini: hipertensi, Diabetas, Kanker, Penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal.
Keempat, lansia ditanya apakah kesulitan berjalan kira kira 100 hingga 200 meter.
Kelma, lansia ditanya apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
Kemudian, jika terdapat tiga atau lebih jawaban ya dari lima pertanyaan itu, maka vaksinasi tak dapat dilakukan kepada peserta lansia.
(*)