GridHype.ID - Sejumlah vaksin Covid-19 dikabarkan telah tiba di Indonesia.
Pemerintah merencanakan bahwa proses vaksinasi Covid-19 akan berlasung dalam dua periode.
Namun, tak sedikit masyarakat yang justru tidak mau disuntik vaksin Covid-19, padahal pemerintah memberikannya secara gratis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dilakukan dalam 2 Periode, Begini Penjelasan Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS), wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Linda Fitria |
Komentar