GridHype.ID- Sejumlah vaksin Covid-19 dikabarkan telah tiba di Indonesia.
Pemerintah merencanakan bahwa proses vaksinasi Covid-19 akan berlasung dalam dua periode.
Namun, tak sedikit masyarakat yang justru tidak mau disuntikvaksin Covid-19, padahal pemerintah memberikannya secara gratis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dilakukan dalam 2 Periode, Begini Penjelasan Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS), wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.