Follow Us

Jangan Main-main, Masyarakat Bakal Kena Sanksi Jika Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Helna Estalansa, None - Rabu, 06 Januari 2021 | 08:00
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Dok. Freepik

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Mengejutkan, 240 Warga Israel Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza.

Baca Juga: Tak Dapat Pesan SMS, Begini Cara Lain Cek Data Kamu Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Atau Tidak

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.

Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

Baca Juga: Tak Dapat Pesan SMS, Begini Cara Lain Cek Data Kamu Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Atau Tidak

Source : Tribunwow.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest