Tak Dapat Pesan SMS, Begini Cara Lain Cek Data Kamu Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Atau Tidak

Minggu, 03 Januari 2021 | 20:15
pixabay.com

Vaksin COVID-19 (ilustrasi)

Gridhype.id-Peserta penerima vaksin gratis Covid-19 tahap pertama telah selesai pendataan.

Pemerintah juga telah mengirimkan pesan singkat (SMS) pemberitahuan bagi para peserta yang akan menerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama.

Tanpa syarat apapun, semua masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Baca Juga: Bukan Karena Uang Atau Orang Ketiga, Pablo Benua Ungkap Alasan Sebenarnya Ceraikan Rey Utami

Namun tentunya ada golongan tertentu yang diutamakan segera mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut lebih dulu.

Nah, apakah Anda termasuk dalam calon penerima vaksin Covid-19 tahap I ini?

Saat ini, masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.

Pengecekan bisa dilakukan lewat situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.

Baca Juga: Sang Anak Bongkar Jika Aa Gym Telah Talak Tiga Teh Ninih, ini Kata Pengadilan Agama Kota Bandung Soal Perceraian Sang Ustaz

(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan)

Kemudian, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.

Nantinya, akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

Kemenkes memperkirakan, jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Baca Juga: 14 Tahun Menjanda, Kiki Fatmala Akhirnya Dipersunting Pria Bule, Netizen Heboh Sebut Suaminya Mirip dengan Indro Warkop

SMS pemberitahuan

Selain pengecekan di laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.

Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020.

SMS tersebut akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Satu Sudah Bisa Dicek, Cukup Siapkan Nomor KTP dan Cek Daftarnya Di Sini

Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.

Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Ramai Vaksin Gratis Hanya Untuk Peserta BPJS Aktif, Kemenkes: Tidak Ada Hubungannya dengan BPJS Kesehatan

Melansir Kompas TV, selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan meprioritaskan vaksin kepada TNI, POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, vaksin akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.

Prioritas vaksin Covid-19 berikutnya akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.

Selanjutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya akan menjadi prioritas vaksin berikutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul SELAIN SMS, Ini Cara Mudah Cek Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Hanya Masukkan NIK

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunstyle.com

Baca Lainnya