GridHype.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait vaksin Covid-19 mandiri yang bernama Vaksin Gotong Royong.
Vaksinasi Gotong Royong akan diberikan secara gratis bagi karyawan dan keluarga.
Vaksin Gotong Royong ini dipastikan gratis dan tidak mengganggu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong ditujukan karyawan/ti atau buruh dan keluarga yang seluruh pendanaannya dibebankan pada perusahaan.
Sementara itu, Kemenkes pastikan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan tidak menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer, atau yang tengah digunakan pemerintah.
Kendati demikian, Kemenkes memastikan jenis vaksin Covid-19 yang diberikan tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, PT Bio Farma ditunjuk sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong ini.
Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Kemenkes juga menargetkan bahwa vaksinasi gotong royong diharapkan dapat selesai dalam 12 bulan.
"Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pada Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secara bersamaan," kata Nadia.
Lebih lanjut, melansir dari GridHealth, aturan terkait vaksin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada Rabu (23/2/2021).
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).
Adapun aturan menarik lainnya tentang Vaksin Gotong Royong ini, antara lain:
Pertama, definisi vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga
Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid-19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
“Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.
Ketiga, yang juga harus dicermati adalah jika vaksinasi corona itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Keempat, dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin Covid-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Kelima, dalam Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah.
Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi pasal 22 ayat (3).
Nantinya, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri.
Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Itulah beberapa atyran terkait vaksin Covid-19 mandiri atau Vaksin Gotong Royong.
(*)