Follow Us

Siap-siap, Tahap II Segera Dilaksanakan, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Dipersulit dalam Mengurus KTP dan SIM

Helna Estalansa - Minggu, 21 Februari 2021 | 16:45
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Freepik

Ilustrasi vaksin Covid-19.

GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Seperti yang kita tahu, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ini dilakukan secara bertahap.

Meski vaksin Covid-19 diberikan secara gratis, namun ada beberapa masyarakat yang tak mau menerimanya.

Baca Juga: Dicecar Media karena Aksi Tutup Mulutnya Soal Penanganan Virus Corona, Mantan Menkes Terawan Lakukan Gebrakan Lewat Vaksin Nusantara

Untuk itu, pemerintah menetapkan sanksi administratif bagi warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, program vaksinasi ini diharapkan bisa segera menekan angka penyebaran Covid-19.

Sehingga apabila ada orang yang telah menerima jadwal penerima vaksin, diharapkan warga tersebut wajib mengikutinya.

Baca Juga: Menunggu Giliran Divaksin Sambil Jalani Prokes, Gisella Anastasia: Masih Fokus dengan yang Lain

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (20/2/2021).

Karena sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020, maka warga diminta mau mentaati peraturan tersebut.

Kemudian ia menjelaskan bahwa orang tersebut tidak mau menerima vaksin, maka ia dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi dan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Source : Kompas.com, GridHot.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest