GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia memang telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 lalu.
Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara bertahap.
Sasaran vaksinasi ini pun dimulai dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik hingga kemudian baru masyarakat umum.
Namun, program pemerintah tersebut justru tak didukung penuh oleh sejumlah masyarakat.
Baca Juga: Jelang Summer Olympic Games, Jepang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Pfizer Inc di Akhir Februari 2021
Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang mengaku tak ingin diberi vaksin Covid-19.
Padahal, pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi administartif kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19.
Sanksi tersebut berupa denda hingga penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Menurut Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan langkah terakhir.