Sebab, program vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk menekan angka kasus pasien terpapar Covid-19, sehingga masyarakat bisa terbebas dari pandemi.
"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir, jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes (15/2/2021).
Nadia juga mengatakan bahwa nantinya akan ada edukasi untuk masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, program ini memang ditujukkan untuk masyarakat.
Jadi, vaksinasi ini merupakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat.
Sebab, pemerintah tak ingin orang yang menolak vaksin justru membahayakan bagi masyarakat lain.
"Tapi karena dia (masyarakat) tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tepati Janji, Jokowi Siapkan Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua untuk Wakil Rakyat Hingga Jurnalis
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona.
Dilihat di laman setneg.go.di (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A