Follow Us

Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Nabila N C - Senin, 22 Maret 2021 | 06:45
Vaksin AstraZeneca
kompas.com

Vaksin AstraZeneca

Penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena berada dalam kondisi darurat.

Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat 5 alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin ini.

Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mundurnya Tim Badminton Merah Putih dari Turnamen All England 2021 Dikaitkan dengan Penundaan Penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia, Kemenkes: Hoaks Itu

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Baca Juga: Sebabkan Pembekuan Darah, 3 Negara di Eropa Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan WHO

Meski sudah dikeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin yang mengandung tripsin babi ini, baru-baru ini pihak AstraZeneca buka suara.

Dilansir dari Kompas.com, AstraZeneca angkat bicara terkait kandungan tripsin babi di dalam vaksinnya.

Dalam pernyataanya, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia, Simak Tahapan dan Jadwal Vaksinasi yang Dilakukan Pemerintah

Source : Kompas.com, Kontan.co.id, KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest