Penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena berada dalam kondisi darurat.
Dilansir dari Kontan.co.id, terdapat 5 alasan kenapa MUI mengeluarkan fatwamemperbolehkan penggunaanvaksin ini.
Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan pada saat rapat Komisi Fatwa.
Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Meski sudah dikeluarkan fatwa memperbolehkan penggunaan vaksin yang mengandung tripsin babi ini, baru-baru ini pihak AstraZeneca buka suara.
Dilansir dari Kompas.com, AstraZeneca angkat bicara terkait kandungan tripsin babi di dalam vaksinnya.
Dalam pernyataanya, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.