Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 21 Maret 2021 | 06:15
Vaksin astraZeneca.
DW

Vaksin astraZeneca.

GridHype.ID - Indonesia mendapatkan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca.

Penawar virus corona ini banyak digunakan oleh negara-negara Eropa.

Namun, baru-baru ini ditemui kasus penggumpalan darah penerima vaksinasi AstraZeneca di beberapa negara Eropa.

Baca Juga: Hindari Jenis Obat-obatan Penghilang Rasa Sakit, Jangan Lakukan 4 Hal Ini Usai Vaksinasi Covid-19 Agar Tak Menyesal

Dilansir dari KompasTV, Pihak Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengikuti penundaan distribusi dan penggunaan vaksin ini menunggu rekomendasi susulan BPOM.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia menyebut BPOM dan para ahli sedang mencocokkan kriteria penerima vaksin Sinovac dengan data vaksin AstraZeneca.

Kemenkes RI menyebut ditemukan 40 kasus penggumpalan darah dari penerima vaksin AstraZeneca di dunia.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Akan Kadaluwarsa Maret ini, Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara Hingga Kemenkes Tegaskan Tak Ditemukan Efek Samping Berat Usai Vaksinasi

Sementara total penerima vaksin ini sudah mencapai 17 juta orang.

17 negara termasuk Indonesia menarik keputusan awal dan menunda penggunaan vaksin ini.

Lima negara seperti Thailand, Kongo, Arab Saudi, Australia, dan Inggris, memilih melanjutkan dan dua negara lain memilih menghentikan penggunaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Instruksikan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Pada Malam Hari, Meski MUI Telah Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa

Source :Kompas.com KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x