Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Nabila Nurul Chasanati - Minggu, 21 Maret 2021 | 06:15
Vaksin astraZeneca.
DW

Vaksin astraZeneca.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Meski mengandung kandungan babi, penggunaan AstraZeneca hukumnya boleh.

(*)

Source :Kompas.com KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x