Follow Us

Bermasalah di Beberapa Negara Eropa Lantaran Kasus Penggumpalan Darah, Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Halal oleh Fatwa MUI Meski Mengandung Babi

Nabila N C - Minggu, 21 Maret 2021 | 06:15
Vaksin astraZeneca.
DW

Vaksin astraZeneca.

GridHype.ID - Indonesia mendapatkan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca.

Penawar virus corona ini banyak digunakan oleh negara-negara Eropa.

Namun, baru-baru ini ditemui kasus penggumpalan darah penerima vaksinasi AstraZeneca di beberapa negara Eropa.

Baca Juga: Hindari Jenis Obat-obatan Penghilang Rasa Sakit, Jangan Lakukan 4 Hal Ini Usai Vaksinasi Covid-19 Agar Tak Menyesal

Dilansir dari KompasTV, Pihak Kementerian Kesehatan Indonesia juga mengikuti penundaan distribusi dan penggunaan vaksin ini menunggu rekomendasi susulan BPOM.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia menyebut BPOM dan para ahli sedang mencocokkan kriteria penerima vaksin Sinovac dengan data vaksin AstraZeneca.

Kemenkes RI menyebut ditemukan 40 kasus penggumpalan darah dari penerima vaksin AstraZeneca di dunia.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Akan Kadaluwarsa Maret ini, Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara Hingga Kemenkes Tegaskan Tak Ditemukan Efek Samping Berat Usai Vaksinasi

Sementara total penerima vaksin ini sudah mencapai 17 juta orang.

17 negara termasuk Indonesia menarik keputusan awal dan menunda penggunaan vaksin ini.

Lima negara seperti Thailand, Kongo, Arab Saudi, Australia, dan Inggris, memilih melanjutkan dan dua negara lain memilih menghentikan penggunaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Instruksikan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Pada Malam Hari, Meski MUI Telah Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa

Direktur jenderal badan kesehatan dunia WHO, Tedros Adhanom merespon temuan kasus pembekuan darah penerima vaksin AstraZeneca.

Tedros menyebut kejadian ini belum tentu berkaitan langsung dengan vaksinasi dan sesuai protokol akan menginvestigasi lebih lanjut.

“Temuan ini tidak berarti kejadian itu terkait langsung dengan vaksinasi Covid-19, tetapi sesuai protokol investigasi akan diterapkan dan ini menunjukkan sistem penelusuran serta kontrol yang efektif sudah berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Padahal Baru Tiba di Indonesia, Vaksin AstraZeneca Bermasalah di Negara Eropa Lantaran Kasus Pembekuan Darah, Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara

Sementara beberapa negara Eropa melakukan penangguhan, MUI mengeluarkan fatwa baru-baru ini terkait vaksin AstraZeneca ini.

Dilansir dari Kompas.com, MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Disinyalir Salahi Kaidah Medis Meski Sudah Uji Klinis Tahap Pertama, Vaksin Nusantara yang Digagas Mantan Menkes Terawan Dikritik Kepala BPOM

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Baru Juga Tiba di Indonesia, Vaksin Astrazeneca Ternyata Kadaluwarsa pada Akhir Mei 2021, Menkes: Kita Baru Tahu

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Meski mengandung kandungan babi, penggunaan AstraZeneca hukumnya boleh.

(*)

Source : Kompas.com, KompasTV

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest