Direktur jenderal badan kesehatan dunia WHO, Tedros Adhanom merespon temuan kasus pembekuan darah penerima vaksin AstraZeneca.
Tedros menyebut kejadian ini belum tentu berkaitan langsung dengan vaksinasi dan sesuai protokol akan menginvestigasi lebih lanjut.
“Temuan ini tidak berarti kejadian itu terkait langsung dengan vaksinasi Covid-19, tetapi sesuai protokol investigasi akan diterapkan dan ini menunjukkan sistem penelusuran serta kontrol yang efektif sudah berjalan,” ujarnya.
Sementara beberapa negara Eropa melakukan penangguhan, MUI mengeluarkan fatwa baru-baru ini terkait vaksin AstraZeneca ini.
Dilansir dari Kompas.com, MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.