Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Demi Perkaya Diri, Ayah Shireen Sungkar Tega Gondol Uang Negara Sebesar Rp 694 Juta Atas Laporan Keuangan Fiktif Dana Pelatnas

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 05 Maret 2021 | 08:30
Mark Sungkar didakwa atas kasus korupsi
Tribunnews

Mark Sungkar didakwa atas kasus korupsi

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor lawas yang merupakan ayah Shireen dan Zaskia Sungkar.

Ya, Mark Sungkar dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Tak main-main angka korupsi Mark Sungkar yang merugikan negara mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Relakan Pernikahan Anak Gadisnya dengan Duda 45 Tahun Lebih Tua, Begini Tampilan Sosok Ibu Mertua Mark Sungkar yang Jadi Sorotan Netizen

Dilansir dari Tribun Seleb, Mark Sungkar sendiri merupakan Mantan Keta Umum Pengurus Pusat Federasi Triation Indonesia (PPFTI).

Dia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 694, 9 juta.

Ayah Shireen Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kedua Orangtuanya Menikah Lagi Usai Cerai, Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar: Mereka Nggak Tahu Pas Kita Ngadepin Stresnya

Berikut kronologinya.

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Nekat Nikahi Duda 45 Tahun Lebih Tua darinya, Curhatan Istri Muda Mark Sungkar yang Sempat Ingin Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Kenapa?

Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Tidak hanya itu saja, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Baca Juga: Bisnis Kuliner Teuku Wisnu Ikut Terdampak Wabah Covid-19, Shireen Sungkar Khawatirkan Nasib UKM Kecil

Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Baca Juga: Ikut Zaskia Sungkar ke Dokter Kandungan, Shireen Sungkar Bocorkan Penyakit yang Bersarang di Tubuhnya

Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya:

- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;

- Wahyu Hidayat Rp41,3 juta;

Baca Juga: Beragam Cara Dilakukan untuk Dapatkan Momongan, Zaskia Sungkar Peluk Irwansyah Sambil Berurai Air Mata Saat Lihat Hasil Program Bayi Tabungnya, Hamil?

- Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta;

- Jauhari Johan Rp41,3 juta;

- Pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Sehingga di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694.900.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Baca Juga: Akui Pernah Gagal Nikah Sampe 7 Kali karena Tak Dapat Restu, Kini Oki Setiana Dewi Bangun Rumah Mewah dengan Pintu Raksasa Agar Muat Dilewati Keranda Mayat

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mark Sungkar yang diwakilkan oleh pengacaranya angkat bicara.

Dilansir dari Tribun Wow, Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar sebut bahwa isu yang menjerat kliennya mengarah ke penggiringan opini.

Baca Juga: Tahanan KPK Bakal Terima Vaksinasi Covid-19, ICW Sebut Tidak Tepat: Semua Nakes Saja Belum Selesai Divaksin

"Kami ingin meluruskan telah terjadi distorsi yang mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Adapun dari total Rp 694,9 juta, ayah artis peran Shireen Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Mark Sungkar diduga telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

Baca Juga: Sesumbar Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap, Begini Tanggapan KPK

Fahri menjelaskan, Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 mengajukan proposal Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 29 November 2017.

Penggunaan uang tersebut, lanjut Fahri, digunakan untuk kegiatan teknis seperti membayar honorarium atlet, pelatih, manager, dan keperluan lainnya.

"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.

Baca Juga: 2 Menteri Ditangkap KPK dalam 12 Hari, Rupanya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sudah Diincar Sejak Juli dan Agustus Lalu

Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara.

Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.

"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.

(*)

Source : Tribun Wow Tribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x