Gridhdype.id-Pedangdut Saipul Jamil digadang-gadang akan menyelesaikan masa tahannya tahun ini.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel mengatakan jika klien nya akan mengajukan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersayarat ini diajukan untuk kedua kalinya, dimana yang pengajuan pertama sempat ditolak.
"Kemungkinan minggu-minggu ini kami mengajukan pembebasan bersyarat untuk yang kedua kalinya," kata Natalino Manuel seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube DEWI PERSSIK, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (16/2/2021) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Adapun empat perkara tersebut yakni, pertama, lelang hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.
Adapun Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Pedangdut itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.