Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.
Keempat, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.
Ali menyebut, barang-barang yang menjadi obyek lelang, yakni satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis digital video recorder (DVR).
Ia mengatakan, harga limit dari barang yang dilelang tersebut yakni Rp 3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.500.000.
Seperti dilansir dari RRI.co.id, berikut barang-barang milik Saipul Jamil yang akan dilelang.
Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang yakni,
Baca Juga: Resmi Bercerai Setelah 22 Tahun Menikah, Kiwil Angkat Kaki dari Rumah Tanpa Bawa Harta Apapun
- 1 paket barang rampasan terdiri atas 7 hp dan 1 perangkat elektronik yaitu :
1. 1 Hp Nokia, Model : RM-1134.
2. 1 Iphone 6, model: 98000
3. 1 Hp Blackberry, model 98000