2 Menteri Ditangkap KPK dalam 12 Hari, Rupanya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sudah Diincar Sejak Juli dan Agustus Lalu

Senin, 07 Desember 2020 | 13:15
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com

2 Menteri Ditangkap KPK dalam 12 Hari, Rupanya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sudah Diincar Sejak Juli dan Agustus Lalu

Gridhype.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyematkan rompi tahanan kepada dua Menteri sekaligus dalam kurun waktu 12 hari.

Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap ekspor Benur pada Rabu (25/11/2020), dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tak sampai disitu, dengan kasus yang berbeda, KPK juga menyeret Menteri Sosial, Juliari P Batubara atas dugaan kasus suap dana bantuan sosial Covid-19untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Juli 2020.

Baca Juga: Punya Hutang Rp17 Miliar, Terungkap Daftar Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli,” kata Wakil KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).

Nawawi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.

“Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan,” ucap dia.

Sebelum melakukan penindakan, KPK pun mengaku sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Suaminya Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Berikut Sosok Sang Istri yang Jarang Terekspos Media

Nawawi menilai, seluruh kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, kata dia, pimpinan KPK juga sempat menemui Juliari dan jajarannya dalam rangka menjalankan tugas monitoring.

“Karena ketika kami mendapatkan banyak informasi bahwa ada banyak barangkali model-model kerja yang berpotensi terjadinya bentuk penyimpangan, kami datangi (Juliari dan jajarannya),” ucap dia.

“Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Mensos Korupsi Uang Bansos Pandemi Covid-19 dengan Jumlah Fantastis, Ketua KPK Sebut Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Kasus Edhy Prabowo

Kolase Gridhype.id/Tribunnews
Kolase Gridhype.id/Tribunnews

Edhy Prabowo

Sementara untuk kasus dugaan suap ekspor Benur yang menyeret Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, KPK mengungkap sudah mulai melakukan penyelidikan sejak Agustus 2020 lalu.

"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan, kami mulai di bulan Agustus, tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020) lalu.

Karyoto menuturkan, setelah memulai penyelidikan, KPK langsung mengumpulkan informasi untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ngetweet, Twitter Kini Berikan Hukuman Serius Bagi Kicauan yang Mengandung SARA

Pengumpulan informasi itu juga dilakukan melalui teknologi informasi dan perbankan.

"Ini semuanya kita olah, kita ramu, sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto.

Hingga pada akhirnya KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edhy pada Rabu (25/11/2020) dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Apa yang kita lakukan yang dikatakan sebagai suatu yang berkelanjutan terus-menerus akhirnya pada waktunya kita bisa mengambil dan menangkap yang dikategorikan sebagai orang-orang yang menjadi tersangka di sini," kata Karyoto.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Citranya di Depan Kamera, 7 Selebriti Hollywood ini Miliki Sisi Gelap, Mulai dari Tempramen Buruk Hingga Pedofilia

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Batubara Sejak Juli 2020

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya