GridHype.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyerahkan 12 barang gratifikasi yang ia terima.
Ditaksir 12 barang tersebut bernilai Rp8,788 miliar.
Kini 12 barang gratifikasi tersebut menjadi milik negara.
Baca Juga: Tepati Janji, Jokowi Siapkan Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua untuk Wakil Rakyat Hingga Jurnalis
Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan serah terima barang milik negara (BMN) tersebut pada Selasa (9/2/2021) pekan lalu.
Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam prosesi serah terima tersebut.
Herupun menyerahkan benda-benda tersebut pada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.
Usai diterima, KPK akan menyerahkan BMN pada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Saat BMN tersebut telah diserahkan maka kewenangan sepenuhnya akan dilanjutkan oleh Kemenkeu.
Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Berikut 12 benda yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi, yang kini menjadi milik negara: