Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar pada Negara, Diantaranya Ada Pulpen dan Tasbih Berhias Berlian

Ruhil Yumna - Selasa, 16 Februari 2021 | 06:45
Presiden Jokowi Kaji Masukan Pengusaha untuk Vaksin Mandiri
Tangkapan Layar Tim Redaksi Smart FM Jakarta/ Stefani Windi

Presiden Jokowi Kaji Masukan Pengusaha untuk Vaksin Mandiri

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kembali Divaksin Pagi ini, Disiarkan Langsung di YouTube Pukul 09.40 WIB

  1. Satu buah lukisan bergambar Kabah
  2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
  3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
  4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
  5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
  6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
  7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
  8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
  9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
  10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
  11. Dua buah minyak wangi
  12. Satu set Al Quran
“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.

Demi keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.

“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama.

Penyerahan BMN gratifikasi ini adalah bentuk tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Besok

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi pegawai negeri/ASN dan penyelenggara negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Heru.

(*)

Source : kompas Tribun Sumsel

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x