GridHype.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyerahkan 12 barang gratifikasi yang ia terima.
Ditaksir 12 barang tersebut bernilai Rp8,788 miliar.
Kini 12 barang gratifikasi tersebut menjadi milik negara.
Baca Juga: Tepati Janji, Jokowi Siapkan Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua untuk Wakil Rakyat Hingga Jurnalis
Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan serah terima barang milik negara (BMN) tersebut pada Selasa (9/2/2021) pekan lalu.
Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam prosesi serah terima tersebut.
Herupun menyerahkan benda-benda tersebut pada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.
Usai diterima, KPK akan menyerahkan BMN pada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Saat BMN tersebut telah diserahkan maka kewenangan sepenuhnya akan dilanjutkan oleh Kemenkeu.
Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Berikut 12 benda yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi, yang kini menjadi milik negara:
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kembali Divaksin Pagi ini, Disiarkan Langsung di YouTube Pukul 09.40 WIB
- Satu buah lukisan bergambar Kabah
- Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
- Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
- Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
- Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
- Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
- Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- Dua buah minyak wangi
- Satu set Al Quran
Demi keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden.
“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” tutur Purnama.
Penyerahan BMN gratifikasi ini adalah bentuk tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Besok
Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi pegawai negeri/ASN dan penyelenggara negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Heru.
(*)