Mark Sungkar diduga telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Baca Juga: Sesumbar Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap, Begini Tanggapan KPK
Fahri menjelaskan, Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 mengajukan proposal Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 29 November 2017.
Penggunaan uang tersebut, lanjut Fahri, digunakan untuk kegiatan teknis seperti membayar honorarium atlet, pelatih, manager, dan keperluan lainnya.
"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.
Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara.
Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.
"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.
(*)