Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:15
Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini
Tribunnews.com

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

Gridhype.id-Pengesahan UU Cipta Kerja masih menyisakan sejumlah kekhawatiran khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

Beredar isu yang menyebut jika dalam UU Ciptaker status pegawai kontrak tidak ada batasan waktu, ini artinya bisa menjadi seumur hidup.

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Baca Juga: Berdasarkan Penelitian Berikut 9 Karakter Pria yang Sempurna Untuk Dijadikan Pasangan

Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.

Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

Baca Juga: Media Luar Negeri Sampai Soroti Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Kinerja DPR Hingga Tindakan Keras Polisi Jadi Sorotan

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020).

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.

Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Ucap Omnibus Law tapi Malah Sebut Nama Istri Anto Hoed Sampai Viral, Begini Reaksi Melly Goeslaw

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah."

Sebelumnya, Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu.

Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT.

Oleh sebab itu, pengusaha masih menantikan aturan turunan UU Cipta Kerja yang berupa peraturan pemerintah (PP).

"Kemudian yang jadi ramai adalah kalau yang dulu ada batasnya, maksimal 2 tahun, perpanjangan 1 tahun dan seterusnya. Nah dengan undang-undang yang baru itu memang hal ini belum diatur. Tetapi diamanatkan dalam undang-undang ini nanti harus ada PP turunan yang akan mengatur PKWT itu bisa berapa lama," ujar dia.

Baca Juga: Unggah Potongan Video Saat Pimpin Rapat Paripurna Sahkan UU Cipta Kerja, Netizen: Si Kecil Aktif ya Mom, Suka Matiin Mic

Dengan demikian, UU Cipta Kerja meski telah disahkan kendati belum dapat diimplementasikan.

Sembari menantikan PP yang tersebut.

"Jadi itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PP-nya untuk lebih mendetilkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 secara eksplisit mengatur PKWT.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Kisah Ninig Suryaningsih, Dikabarkan Hilang Tenggelam di Pelabuhan Ratu, 18 Bulan Kemudian Berhasil Pulang dengan Selamat

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan (karyawan kontrak).

Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Baca Juga: Cuma dengan Rp100 Ribu, Pria ini Bisa Penuhi Kebutuhan Makannya Selama Setahun, Begini Caranya Bertahan Hidup

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU ini memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai.

Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, di sini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Menaker Soal "Pegawai Kontrak Seumur Hidup" di UU Cipta Kerja"

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x