Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:15
Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini
Tribunnews.com

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU ini memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai.

Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, di sini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Menaker Soal "Pegawai Kontrak Seumur Hidup" di UU Cipta Kerja"

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x