Gridhype.id- Pengesahan UU Cipta Kerja masih menyisakan sejumlah kekhawatiran khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
Beredar isu yang menyebut jika dalam UU Ciptaker status pegawai kontrak tidak ada batasan waktu, ini artinya bisa menjadi seumur hidup.
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
Baca Juga: Berdasarkan Penelitian Berikut 9 Karakter Pria yang Sempurna Untuk Dijadikan Pasangan
Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.
Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.
"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020).
Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.
Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.