Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:15
ilustrasi penolakan omnibus law

ilustrasi penolakan omnibus law

Gridhype.id-Disahkannya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang menimbulkan pro kontra antara pemerintah dan masyarakat khususnya kaum buruh.

Semenjak disahkan pada Senin (5/10/2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, gelombang demo dari buruh hingga mahasiswa masih terus berlanjut di beberapa wilayah di Indonesia.

Setidaknya ada tujuh hal yang ditentang oleh kaum buruh dari undang-undang omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Media Luar Negeri Sampai Soroti Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Kinerja DPR Hingga Tindakan Keras Polisi Jadi Sorotan

Salah satunya terkait dengan pesangon yang didapatkan pekerja jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Lampung Diduga Diculik dan Dipukuli dengan Helm Oleh Aparat, Polda Angkat Suara

“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, Seperti dikutip Gridhype.id Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yanf didapat pekerjanya yang di-PHK hanya mencapai 10 kali gaji.

“Kemudian di Malaysia, Fliipina hampir 20 kali. Jadi tetep paling tinggi,” katanya.

Baca Juga: Pantas Terjadi Gelombang Penolakan RUU Cipta Kerja, 4 Hal Ini Bakal Jadi Ancaman Para Pekerja Kantoran Jika Disahkan DPR

Source :Kompas.com presidenri.go.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x