Follow Us

Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya, Peneliti LIPI Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja: Outsourcing Boleh Dimana saja

Helna Estalansa, None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:30
Viral aksi mikrofon mati dalam rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker
Instagram @makassar_iinfo

Viral aksi mikrofon mati dalam rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker

GridHype.ID - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mendapatkan respon yang cukup besar dari publik.

Di media sosial terus ramai memperbincangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Banyak yang melakukan perlawanan dengan membuat tagar hingga aksi demonstrasi untuk memprotes DPR dan pemerintah.

Seperti yang diketahui, pada Senin (5/10/2020) Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Ramai Ditolak Banyak Pihak, Wajib Tahu Bedanya UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Ini!

UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini menghambat kinerja perekonomian nasional.

Reaksi pro dan kontra sontak merebak begitu palu diketok oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna menyepakati RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Salah satunya, disampaikan oleh Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati.

Fathimah mengatakan, bahwa Pasal 66 Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan melanggengkan sistem kerja alih daya.

Baca Juga: Gelombang Penolakan Masih Terus Berlanjut, Kira-kira Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?

Fildzah mengatakan, penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) sebelumnya dibatasi dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest