Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Terjadi Gelombang Penolakan RUU Cipta Kerja, 4 Hal Ini Bakal Jadi Ancaman Para Pekerja Kantoran Jika Disahkan DPR

Nabila Nurul Chasanati, None - Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:00
Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

GridHype.ID - Belakangan ini publik menyoroti Omnibus Law.

Bahkan terjadigelombang penolakan terhadap omnibus law.

Terlebih, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membesar seiring dengan pembahasan yang terus dilakukan DPR.

Penolakan dilakukan karena nyatanya 4 hal ini bisa jadi ancaman bagi karyawan jika RUU Cipta Kerja disahkan.

Baca Juga: Kenakan Baju Seksi dan Rok Mini Saat Sidang Paripurna, Penampilan Anggota DPR Termuda Ini Jadi Sorotan

Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV.

Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”

Baca Juga: Tak Peduli Habiskan Ratusan Juta Demi Perawatan Wajahnya, Netizen Salfok pada Bagian Tubuh Krisdayanti Ini, Bak Bumi dan Langit

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat empat pasal yang mengancam pekerja kantoran apabila RUU Cipta Kerja berhasil disahkan.

1. Pemotongan waktu istirahat

Mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Source :Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x