Follow Us

Pantas Terjadi Gelombang Penolakan RUU Cipta Kerja, 4 Hal Ini Bakal Jadi Ancaman Para Pekerja Kantoran Jika Disahkan DPR

Nabila N C, None - Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:00
Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

Baca Juga: Kemenangannya di Kursi DPR Ri Tuai Pro Kontra, Terkuak Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela yang Sebelumnya Berusaha Ditutupi

Pada poin ini, banyak pihak khawatir, melalui aturan ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

3. Rentan PHK

RUU Cipta Kerja mengubah pula ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Melalui Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja mengatur bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dengan kontrak kerja.

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Suaminya Nikah Siri dengan Yuni Shara 2008 Silam, Istri Sah Anggota DPR : Kalau Terbukti, Saya Bisa Bunuh Diri

Ketentuan mengenai perjanjian kerja PKWT dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan di-PHK karena pengusaha dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.

4. Kontrak seumur hidup

RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan Pasal 61 yang salah satunya mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Klausul ini sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.

RUU Cipta Kerja, lewat Pasal 61A, menambahkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

Baca Juga: Berdalih Selamatkan Ekonomi, DPR RI Usul ke Pemerintah untuk Cetak Uang Hingga 600 T, Dahlan Iskan Heran : Kok Begitu Mulusnya

Source : Grid Hits

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest