Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Helna Estalansa, None - Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:00
Ilustrasi uang
freepik

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Seperti yang kita tahu, pandemi virus corona di Indonesia masih terus mewabah.

Pandemi virus corona menimbulkan masalah baru, salah satunya bidang ekonomi.

Hal tersebut membuat pemerintahjanjikan adanya bantuan untuk masyarakatyang terdampak Covid-19.

Baru-baru ini beredar kabar bahwa non PNS dan BUMN dijanjikan dapat bantuan sebesar Rp 600 ribu tiap bulannya.

Baca Juga: Terkait Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Daftarkan Langsung Rekening Bank Milik Karyawan Swasta Penerima BLT

Sebelumnya memang sudah tersiar kabar jika Pemerintah janjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan non PNS dan BUMN.

Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu?

Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Bak Angin dari Surga, Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Gajinya Kurang dari 5 Juta, Cair Kapan?

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x