Follow Us

Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Helna Estalansa, None - Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:00
Ilustrasi uang
freepik

Ilustrasi uang

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Bantuan Sosial Sampai Bulan Desember Lewat Cara Gampang Ini, Cek Data Penerima Bansos!

2. Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima subsidi Gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Baca Juga: Disegani oleh Dunia Internasional, Amukan Presiden Soekarno Pada Negeri Jiran Sempat Nyaris Sulut Perang Dunia III, Hingga Buat Malaysia Tak Berkutik, Minta Bantuan Inggris, Australia dan Selandia Baru

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN karena program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular