Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.
Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Nah, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan, karyawan harus memenuhi ketiga syarat di bawah ini.
foto Ilustrasi uang.
Pogram bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan harus berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir.