Follow Us

Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Helna Estalansa, None - Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:00
Ilustrasi uang
freepik

Ilustrasi uang

Erick juga menambahkan, jika program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.

Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Selalu Bersitegang Hingga Saling Ancam Jatuhkan Bom, Musuh Bebuyutan Lebanon Ternyata Ikut Tunjukkan Bentuk Kepeduliannya, Tawarkan Bantuan Kemanusiaan untuk Para Korban Ledakan

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Nah, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan, karyawan harus memenuhi ketiga syarat di bawah ini.

foto Ilustrasi uang.
(tribun bali)

foto Ilustrasi uang.

Pogram bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

Baca Juga: Dulu Tersohor, Artis Lawas ini Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Tersandung Kasus Pelecehan, Kini Tinggal di Kontrakan dengan Bantuan Tongkat

1. Berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan harus berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.

Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir.

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular