Follow Us

Gelombang Penolakan Masih Terus Berlanjut, Kira-kira Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?

None - Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:45
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
ANTARA FOTO/Fauzan

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

GridHype.ID - Kabar pengesahan UU Cipta kerja menyulut protes dari berbagai elemen masyarakat.

Pada 6 hingga 8 Oktober para pekerja dan buruh di berbagai negara ramai-ramai melakukan aksi demo yang diikuti mogok kerja.

Tak hanya itu para mahasiswa juga ikut turun ke jalan.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dianggap merugikan masyarakat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tips Atasi Cobek Luntur dan Berpasir, Enggak Perlu Ribet Cuman Satu Langkah Ini

Proses pembentukannya pun dinilai minim pelibatan publik.

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020), mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest