Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki. "Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan.
Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.
Sementara itu, Puan Maharani mengatakan, pintu bagi masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja tetap terbuka. Menurut dia, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi ( MK).
Berdasarkan UU 12/2011, suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.
Elemen buruh pertimbangkan uji ke MK
Elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke MK.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan, pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.
"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi, Selasa (6/10/2020). Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.
Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.