Follow Us

Polemik Konser Musik Kampaye, DPR Minta KPU Jangan Asal Gunakan Pasal 63, Musisi: Urusan Kekuasaa Atura Longgar, Cari Nafkah Malah Dipersulit

None - Jumat, 18 September 2020 | 14:15
Ilustrasi nonton konser musik
Pexels/anna-m. w.

Ilustrasi nonton konser musik

Gridhype.id - Masih tingginya tingkat penyebaran virus corona di berbagai daerah, membuat sejumlah pemerintah daerah melarang segala kegiatan yang membuat masa berkerumun atau menimbulkan keramaian.

Salah satunya adalah menggelar konser yang berpotens membuat kerumunan masa yang sangat banyak.

Namun nyatanya konser justru malah diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan Pilkada.

KPU mengizinkan konser musik digelar saat pandemi oleh para kandidat Pilkada Serentak 2020 dalam rangka kampanye.

Baca Juga: Gaya Mantu Jokowi, Selvi Ananda Temani Gibran Rakabuming Daftar Pilkada, Bak Putri Solo Anggun Berkebaya

Dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9) lalu, KPU menyebut hal itu mungkin dilakukan lantaran terdapat undang-undang yang mengatur.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia, mengutip Kompas.com.

Raka menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.

Sehingga, ia menyebut KPU nggak bisa serta-merta mengubah atau meniadakannya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Terima Gaji Rp42 Juta Saat Menjabat Sebagai Wapres, JK Justru Mengaku Tak Pernah Beri Uang Belanja Pada Sang Istri

Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.

Source : kompas, Hai

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest