Gridhype.id - Masih tingginya tingkat penyebaran virus corona di berbagai daerah, membuat sejumlah pemerintah daerah melarang segala kegiatan yang membuat masa berkerumun atau menimbulkan keramaian.
Salah satunya adalah menggelar konser yang berpotens membuat kerumunan masa yang sangat banyak.
Namun nyatanya konser justru malah diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan Pilkada.
KPU mengizinkan konser musik digelar saat pandemi oleh para kandidat Pilkada Serentak 2020 dalam rangka kampanye.
Dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9) lalu, KPU menyebut hal itu mungkin dilakukan lantaran terdapat undang-undang yang mengatur.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia, mengutip Kompas.com.
Raka menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.
Sehingga, ia menyebut KPU nggak bisa serta-merta mengubah atau meniadakannya.
Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.