Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya, Peneliti LIPI Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja: Outsourcing Boleh Dimana saja

Helna Estalansa, None - Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:30
Viral aksi mikrofon mati dalam rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker
Instagram @makassar_iinfo

Viral aksi mikrofon mati dalam rapat paripurna pengesahan RUU Ciptaker

Menurut dia, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada dengan regulasi terkait ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," kata Handry.

Selain itu, ia mengatakan, ketentuan soal pesangon juga diatur lebih detail dengan rincian antara lain kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan gaji dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Kisruh Omnibus Law UU Cipta Kerja, Krisdayanti Pamer Foto di Gedung DPR : Tidak Ada Niat Memanjakan Pengusaha

Untuk menghindari perdebatan, Handry juga meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat peraturan turunan terkait klaster ketenagakerjaan sehingga tidak multi tafsir dan melahirkan penolakan dari buruh.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

Baca Juga: Naik hingga Puluhan Juta, Berikut Daftar Harta Kekayaan Mulan Jameela Sebelum dan Sesudah Jadi Anggota DPR RI

UU ini terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja, Peneliti LIPI: Jadi Outsourcing Benar-benar Dillanggengkan

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x