Follow Us

Dalam UU Ciptaker Pesangon PHK Dipangkas, Ketua Umum KADIN: Indonesia Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand Hingga Malaysia

Ngesti Sekar Dewi - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:15
ilustrasi penolakan omnibus law

ilustrasi penolakan omnibus law

Rosan menilai, saat ini berbagai reformasi perlu dilakukan apabila Indonesia ingin menigkatkan angka penyerapan tenaga kerja.

Pasalnya, Rosan mencatat, meski realisasi investasi setiap tahunnya mengalami peningkatan, angka penyerapan tenaga kerja justru mengalami penurunan.

“Penyerapan tenaga kerja itu sedikit berkurang, per Rp 1 triliiun di tahun 2016, penyerapan tenaga kerja kita masih di 2.271 orang per Rp 1 triliun.

Sekarang di 2019 per Rp 1 trilun hanya 1.200 orang, lebih sedikit,” katanya.

Baca Juga: Seperti Terapi, Tidur dengan Menggunakan Kaus Kaki Basah Ampuh Untuk Redakan 4 Gangguan Kesehatan Berikut ini

Menurut dia, hal tersebut diakibatkan negara-negara tetangga RI terus melakukan reformasi kemudahan berusaha.

Sehingga para pelaku investor padat karya lebih memilih untuk menanamkan modalnya di negara lain, ketimbang Indonesia.

“Negara-negara tetangga kita, mereka juga melakukan reformasi struktural secara terus menerus. Ini yang kita coba lakukan dan kita juga melihat komparasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Crazy Rich Asal Palu yang Rumahnya Dilapisi Emas, Ogah Pekerjakan ART dan Habiskan Waktu 3 Bulan Untuk Bersih-Bersih Rumah

Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

Source : Kompas.com, presidenri.go.id

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest