Rosan menilai, saat ini berbagai reformasi perlu dilakukan apabila Indonesia ingin menigkatkan angka penyerapan tenaga kerja.
Pasalnya, Rosan mencatat, meski realisasi investasi setiap tahunnya mengalami peningkatan, angka penyerapan tenaga kerja justru mengalami penurunan.
“Penyerapan tenaga kerja itu sedikit berkurang, per Rp 1 triliiun di tahun 2016, penyerapan tenaga kerja kita masih di 2.271 orang per Rp 1 triliun.
Sekarang di 2019 per Rp 1 trilun hanya 1.200 orang, lebih sedikit,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut diakibatkan negara-negara tetangga RI terus melakukan reformasi kemudahan berusaha.
Sehingga para pelaku investor padat karya lebih memilih untuk menanamkan modalnya di negara lain, ketimbang Indonesia.
“Negara-negara tetangga kita, mereka juga melakukan reformasi struktural secara terus menerus. Ini yang kita coba lakukan dan kita juga melihat komparasinya,” ucapnya.
Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:
Uang Pesangon